Struktur Organisasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0171/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, pasal 87 dan pasal 90, memberikan gambaran Perpustakaan terdiri atas unsur kepala, sub bagian tata usaha dan kelompok pustakawan, dan sebagai unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan berada dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor dan pembinaanya dilakukan oleh Pembantu Rektor I

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pemustaka dan dalam rangka mengembangkan perpustakaan yang berorientasi kepada kepentingan pemustaka dengan tata cara layanan perpustakaan yang berdasarkan standart nasional perpustakaan, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 54 /H22/KP/2011 diangkat koordinator pelayanan teknis, koordinator pelayanan pemustaka dan koordinator pengembang perpustakaan yang dalam melaksanakan tugasnya semua koordinator tersebut bertanggungjawab langsung kepada kepala Perpustakaan.