Membership
MEMBERSHIP
1. Keanggotaan
Seluruh Mahasiswa , Dosen dan karyawan Untan
Alumni dan Masyarakat Umum di luar Untan
Jenis Anggota
|
Jumlah Pinjam
|
Lama Pinjam
|
Perpanjang
|
Mahasiswa Biasa
|
4 eksemplar
|
7 hari
|
2 kali
|
Mahasiswa Prioritas
|
7 eksemplar
|
14 hari
|
2 kali
|
Dosen dan Karyawan
|
3 eksemplar
|
30 hari
|
2 kali
|
Alumni dan Masyarakat Umum
|
Hanya dapat membaca dan fotocopy
|
-
|
-
|
2. Syarat Keanggotaan
- Mahasiswa UNTAN yang terdaftar otomatis menjadi anggota perpustakan
- Bagi dosen ,karyawan, alumni dan masyarakat umum wajib
- Mengisi formulir yang disediakan
- Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp.15.000 ( lima belas ribu rupiah)
- Bagi anggota perpustakaan yang pindah alamat rumah wajib melaporkan ke perpustakaan
- Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan.
3. Denda
Setiap buku yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan tanggal pengembalian dan apabila terjadi keterlambatan akan didenda sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah) Per buku / hari.
TATA TERTIB
1. Tata Tertib Masuk Perpustakaan
- Berpakaian rapi dan sopan serta tidak boleh menggunakan sandal jepit
- Membawa kartu anggota
- Tidak diperkenankan memakai jaket termasuk jaket almamater, kesemua ruang pelayanan kecuali ruang baca
- Tidak diperkenankan membawa tas, tas laptop, map ke semua ruang pelayanan kecuali ke ruang baca
- Tidak diperkenankan makan dan minum serta merokok didalam ruangan perpustakaan
- Tidak diperkenankan membuat foto atas koleksi perpustakaan
- Tidak boleh merobek atau mencoret koleksi yang ada di perpustakaan termasuk sarana yang ada di perpustakaan
- Menjaga kebersihan didalam maupun diluar gedung perpustakaan
2. Sanksi-Sanksi
- Bagi yang mencoret / merusak koleksi perpustakaan harus mengganti dengan buku yang sama
- Bagi yang mencuri koleksi perpustakaan akan diskorsing selama 2 Semester sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan dan akan diumumkan di papan pengumuman perpustakaan
- Bagi yang membuat foto atas koleksi perpustakaan wajib untuk menghapus didepan petugas
- Bagi yang merobek koleksi perpustakaan dikenakan sanksi mengganti judul buku yang sama atau mengganti biaya penjilidan dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan selama 6 minggu